Langkah cepat mengisikan RKP desa di mitradesa versi 2.1.13

Apabila telah selesai mengisikan RPJM Desa, tahap selanjutnya mengisikan RKP Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,

Cara mudah mengisikan RPJM desa di mitradesa versi 2.1.13

Tahap awal penggunaan fitur keuangan desa adalah mengisikan perencanaan desa atau bisa disebut RPJM Desa yang telah disahkan pada saat musrembang. Untuk mengisikan RPJM Desa, diperlukan pengguna dengan Hak Akses sebagai Sekretaris Desa. Untuk mengisikan RPJM Desa klik menu Perencanaan pada sidebar, seperti gambar di bawah ini. Setelah menu Perencanaan terpilih, maka akan muncul tampilan

Pentingnya SOP dalam Pemanfaatan Aplikasi Keuangan Desa

Pada 17-26 Januari 2016 INFEST menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Mitra Desa untuk desa-desa dampingan di kabupaten Wonosobo untuk model open data keuangan desa. Desa-desa yang dilatih dalam 2 pekan tersebut di antaranya: Desa Kapencar, Kertek Desa Ngadikerso, Sapuran Desa Talunombo, Sapuran (Tambahan) Desa Ngalian, Wadaslintang Desa Parikesit, Kejajar (Tambahan) Desa Igirmranak,