Penganggaran APB Desa

APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang secara formal ditetapkan dengan peraturan desa. Artinya bahwa perdes APB Desa sebelum disyahkan oleh pemerintah desa terlebih dahulu harus dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. APB Desa disusun bertujuan : Sebagai dasar pengambilan kebijakan berkaitan dengan anggaran. Penentuan prioritas program. Kegiatan dan