Penganggaran APB Desa

APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang secara formal ditetapkan dengan peraturan desa. Artinya bahwa perdes APB Desa sebelum disyahkan oleh pemerintah desa terlebih dahulu harus dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. APB Desa disusun bertujuan :

  • Sebagai dasar pengambilan kebijakan berkaitan dengan anggaran.
  • Penentuan prioritas program.
  • Kegiatan dan menjaga kesesuaian dengan program jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana yang menjadi visi dan misi desa.
  • Menjadi arahan operasional bagi Kepala Desa.
  • Menciptakan akuntabilitas.
  • Mempermudah pengendalian dan pengawasan
  • Untuk menganggarkan APB Desa diperlukan melakukan pengisian Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu. dimana dalam sistem mitradesa terdapat 3 buah Penganggaran RKA. antara lain RKA Pendapatan, RKA Belanja, Ai??RKA Pembiayaan. Dalam melakukan penganggaran APB Desa, diperlukan pengguna yang memiliki hak akses sebagai sekretaris Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *